Hukum Idgham Bilaghunnah
Hukum Idgham Bilaghunnah adalah hukum tajwid yang berlaku apabila Nun Sukun ( نْ ) atau tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan huruf lam ( ل ) atau Ro ( ر ), tanpa menggunakan suara dengung
- Bila artinya tidak.
- Ghunnah artinya dengung.
- Sementara Idgham artinya meleburkan satu huruf ke dalam huruf setelahnya, atau bahasa lainnya di-tasydid-kan.
Cara membacanya adalah dengan meleburkan نْ atau ــًــ, ــٍــ, ــٌــ menjadi suara huruf ل atau ر, atau lafaz kedua huruf tersebut seolah diberi tanda tasydid, tanpa dikuti suara dengung (ghunnah).
Dengan adanya perbedaan dengung ini, dapat dikatakan bahwa Idgham Bilaghunnah adalah kebalikan dari Idgham Bighunnah.
Mengenai tanda baca Tasydid yang dimaksud di dalam hukum Idgham Bilaghunnah adalah TASYDID HUKUM bukan TASYDID ASLI . Sama seperti yang dijelaskan di dalam hukum Idgham Bighunnah.
Contoh Hukum Idgham Bilaghunnah
* huruf dicetak ungu adalah contoh Hukum Idgham Bighunnah.
************
WASHAL
Hukum Idgham Bilaghunnah juga berlaku sekalipun saat ingin mewashal (menyambungkan bacaan antar ayat).
Huruf O, seperti walloohu pada tulisan Latin di atas untuk menunjukkan suara bacaan.
Mengikuti Hukum Tajwid, harusnya ditulis dengan menggunakan huruf A, bukan O, yaitu Wallaahu.
No comments:
Post a Comment